Unknown Unknown Author
Title: 2 JUTA BERKAS MASUK, PTSP TERAPKAN 3 PRIORITAS PELAYANAN
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
  2 JUTA BERKAS MASUK, PTSP TERAPKAN 3 PRIORITAS PELAYANAN   Lebih dari 2 Juta perizinan yang masuk ke PTSP se-DKI Jakarta, tepatnya 2...
 
2 JUTA BERKAS MASUK, PTSP TERAPKAN 3 PRIORITAS PELAYANAN
 Lebih dari 2 Juta perizinan yang masuk ke PTSP se-DKI Jakarta, tepatnya 2.186.546 per akhir Juli 2015. BPTSP Provinsi DKI Jakarta semakin serius melayani kebutuhan masyarakat yang meningkat ini. Demi tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, Edy Junaedi, Kepala BPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan menekankan penerapan 3 Prioritas pelayanan.
 3 Prioritas itu adalah Zero Complaint, Zero Delay dan 100% Service Excellent. Prioritas ini menjadi bagian dari Visi dan Misi Gubernur  DKI Jakarta, Basuki T. Purnama untuk menciptakan Jakarta yang nyaman dari sudut pandang pelayanan. “Kami ingin memberikan pelayanan  yang tidak ada komplain dari masyarakat dengan memberikan waktu yang tepat untuk mencapai pelayanan yang memuaskan, dengan diterapkannya 3 Prioritas”, Jelas Edy.
 Bahkan masyarakat dapat menilai langsung pelayanan yang diberikan petugas. Masyarakat cukup menyampaikan kepuasannya pada kotak penilaian. Penilaian sebagai tolak ukur pelayanan. Edy menambahkan bahwa ada penghargaan kepada petugas atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, dikenal The Best Service Officer Of The Month.
 Untuk bulan agustus ini, Dimas Oktoviano menjadi Best officer dan Ery Sadewo menjadi Best Manager ditingkat Badan PTSP Provinsi DKI Jakarta yang melayani masyarakat dengan baik. Dengan terpilihnya dimas dan ery, dapat memberikan contoh kepada rekan-rekan lainnya untuk dapat dengan sepenuh hati memberikan pelayanan yang terbaik diberikan kepada masyarakat. “Saya ingin memiliki pegawai yang sepenuh hati melayani masyarakat”, Tutup Edy. Ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan budaya pelayanan di Pemprov DKI Jakarta.
 Sebelum penekanan penerapan 3 Prioritas, BPTSP sudah menerapkan One Day Service (ODS) di tingkat Propinsi untuk pengurusan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) sampai urusan izin tenaga kerja asing yaitu RPTKA dan IMTA serta penerapan ODS sampai satlak kelurahan. Sudah bukan zaman lagi perizinan dipersulit, jika bisa dipercepat dan dipermudah prosesnya. (Sti)

About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top