INFORMASI
PENDAFTARAN
PENDUDUK
DAN PENCATATAN SIPIL
PRIVINSI DKI JAKARTA
DASAR HUKUM PELAYANAN MASYARAKAT
BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL DI DKI JAKARTA
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang perkawinan;
- Undang-undang Nomor 12 tahun 2006, tentang Kewarganaegaraan Republik Indonesia;
- Undang-undang No. 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Pergub No. 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
AKTA KELAHIRAN
PERSYARATAN :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter Bidan/Pilot/Nahkoda
- Asli dan Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua;
- Fotokopi KTP dan KK Orang Tua;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
- Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
- Fotokopi Paspor/SKTT bagi WNA
PENDAFTARAN MENJADI PENDUDUK DKI JAKARTA
PERSYARATAN :
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil;
- BiodataPenduduk WNI dari daerah asal;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari daerah asal;
- Surat Keterangan Bekerja;
- Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi;
- Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal;
- Fotokopi KTP dan KK Penjamin;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Pengantar RT/RW.
PROSES
- Pemohon mengajukan permohonan pindah datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan
- Lurah menerbitkan Formulir Pinda Datang Pemohon menereuskan Formulir Pindah Datang ke Kecamatan selanjutnya ke Suku Dinas
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Datang untuk proses penerbitan KK dan KTP di Kelurahan
- Mengisi Form F1.01
KARTU KELUARGA
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar RT/RW
- Biodata Penduduk
- KK Lama
- Fotokopi Akta Perkawinan/Akta Nikah
- Fotokopi Izin Tinggal tetap bagi orang asing
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri
SANKSI ADMINISTRATIF SESUAI UU NO.23/2006
Pasal 93
Setiap
penduduk dengan sengaja memalsukan surat dan /atau dokumen kepada instansi Pelaksana
dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)
Pasal 94
Setiap
orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi
elemen data pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada pasal 77
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Pasal 97
Setiap
penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau
anggota keluarga lebih dari satuKK sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat
(1) atau untuk memeiliki KTP lebid dari
satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
Posting Komentar