Unknown Unknown Author
Title: Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perizinan Dan Non Perizinan
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
  Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan A...
 
























Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perizinan Dan Non Perizinan yang Menjadi Kewenangan Satuan Pelaksana   adalah sebagai berikut : 
 
1.   Bidang Pendidikan
SATLAK PTSP Kelurahan

2.   Bidang Kesehatan
SATLAK PTSP Kelurahan

3.   Bidang Pekerjaan Umum
SATLAK PTSP Kelurahan

4.   Bidang Perumahan
SATLAK PTSP Kelurahan

5.   Bidang Perhubungan
SATLAK PTSP Kelurahan

6.   Bidang Pertanahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah
SATLAK PTSP Kelurahan

7. Bidang Sosial
SATLAK PTSP Kelurahan
 
8.   Bidang Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian
SATLAK PTSP Kelurahan




9.   Bidang Kebudayaan Dan Pariwisata
SATLAK PTSP Kelurahan

10.     Bidang Komunikasi Dan Informatika
SATLAK PTSP Kelurahan


11. Bidang Kelautan Dan Perikanan
SATLAK PTSP Kelurahan


12. Bidang Perdagangan
SATLAK PTSP Kelurahan
 
13. Bidang Pembangunan
SATLAK PTSP Kelurahan

14. Bidang Pelayanan Administrasi
SATLAK PTSP Kelurahan

 

About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top