Keterangan ini dibuat untuk menerangkan apabila ada dua penulisan nama yang berbeda di beberapa dokumen yang berbeda pula, misalkan perbedaan nama di KTP dengan Di buku nikah. Berikut ini beberapa persyaratannya.
A. Untuk perbedaan nama
- Pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP/KK
- Lampirkan Fotokopi dokumen-dokumen yang berbeda penulisan namanya, misalkan paspor, buku nikah dsb.
- Surat pernyataan perbedaan nama, dapat diunduh disini
B. Untuk Perbedaan tanggal lahir
- Pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP/KK
- Lampirkan Fotokopi dokumen-dokumen yang berbeda penulisan Tgl/tahun lahirnya, misalkan paspor, buku nikah dsb.
- Surat pernyataan perbedaan nama, dapat diunduh disini
Catatan :
- Seluruh Pelayanan PM1 sesuai Ketentuan dan SOP yang berlaku TANPA DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang termasuk dalam wajib retribusi sesuai dengan ketentuan pada Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah, akan diterbitkan SKRD untuk disetor ke Kasda melalui Bank DKI
- Kantor Satlak PTSP Kelurahan Rambutan “MELARANG KERAS PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PETUGAS”
- Laporkan pelanggaran yang anda ketahui melalui Kasatlak PTSP Kelurahan Rambutan di Email :ptspkelrambutan@gmail.com, telepon : 021 87790004
Posting Komentar