Unknown Unknown Author
Title: PERSYARATAN BALIK NAMA DAN PECAH PBB
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
PERSYARATAN BALIK NAMA DAN PECAH PBB Pengantar RT/RW sesuai lokasi tanah berada Foto kopi KTP pemilik tanah Foto kopi KK pemilik t...




      PERSYARATAN BALIK NAMA DAN PECAH PBB
  1. Pengantar RT/RW sesuai lokasi tanah berada
  2. Foto kopi KTP pemilik tanah
  3. Foto kopi KK pemilik tanah
  4. Foto kopi sertifikat tanah hak milik (sudah balik nama menjadi milik pemohon )
  5. Foto kopi akte jual beli
  6. Foto kopi SPPT PBB
  7. Foto kopi bukti bayar PBB tahun terakhir

*Seluruh persyaratan dicopy 1 X untuk di kecamatan


Catatan :

  1. Seluruh Pelayanan PM1 sesuai Ketentuan dan SOP yang berlaku TANPA DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
  2. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang termasuk dalam wajib retribusi sesuai dengan ketentuan pada Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah, akan diterbitkan SKRD untuk disetor ke Kasda melalui Bank DKI
  3. Kantor Satlak PTSP Kelurahan Rambutan “MELARANG KERAS PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PETUGAS”
  4. Laporkan pelanggaran yang anda ketahui melalui Kasatlak PTSP Kelurahan Rambutan di Email :ptspkelrambutan@gmail.com, telepon : 021 87790004

About Author

Advertisement

Posting Komentar

  1. Untuk pecah pbb ada biayanya tidak? Saya rencana membeli rumah second dgn kpr tp pbb nya masih gabugan dengan rumah2 di komplek itu.

    BalasHapus

 
Top