- Pengantar RT/RW sesuai lokasi tanah berada
- Foto kopi KTP pemilik tanah
- Foto kopi KK pemilik tanah
- Foto kopi sertifikat tanah hak milik (sudah balik nama menjadi milik pemohon )
- Foto kopi akte jual beli
- Foto kopi SPPT PBB
- Foto kopi bukti bayar PBB tahun terakhir
*Seluruh persyaratan dicopy 1 X untuk di kecamatan
Catatan :
- Seluruh Pelayanan PM1 sesuai Ketentuan dan SOP yang berlaku TANPA DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang termasuk dalam wajib retribusi sesuai dengan ketentuan pada Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah, akan diterbitkan SKRD untuk disetor ke Kasda melalui Bank DKI
- Kantor Satlak PTSP Kelurahan Rambutan “MELARANG KERAS PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PETUGAS”
- Laporkan pelanggaran yang anda ketahui melalui Kasatlak PTSP Kelurahan Rambutan di Email :ptspkelrambutan@gmail.com, telepon : 021 87790004
Untuk pecah pbb ada biayanya tidak? Saya rencana membeli rumah second dgn kpr tp pbb nya masih gabugan dengan rumah2 di komplek itu.
BalasHapus