PERSYARATAN KETERANGAN WARIS
- Pengantar rt/rw
- Fotokopi KTP,KK, Akte Kelahiran almarhum & ahli waris
- Fotokopi Surat Kematian
- Fotokopi Surat Nikah almarhum
- Bila ada ahli waris dibawah 17 tahun dilampirkan akte kelahiran
Catatan :
- Seluruh Pelayanan PM1 sesuai Ketentuan dan SOP yang berlaku TANPA DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang termasuk dalam wajib retribusi sesuai dengan ketentuan pada Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah, akan diterbitkan SKRD untuk disetor ke Kasda melalui Bank DKI
- Kantor Satlak PTSP Kelurahan Rambutan “MELARANG KERAS PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PETUGAS”
- Laporkan pelanggaran yang anda ketahui melalui Kasatlak PTSP Kelurahan Rambutan di Email :ptspkelrambutan@gmail.com, telepon : 021 87790004
Posting Komentar