Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu
- Pengantar RT/RW*
- Fotokopi KTP/KK*
- Surat pernyataan tidak mampu diatas materai*, dapat diunduh disini
*SKTM untuk keringanan biaya pendidikan atau beasiswa, maka pemohon wajib atas nama orang tua. Sedangkan nama anak/siswa penerima bantuan akan disebutkan pada klausul “keterangan” di surat pengantar
Catatan :
- Seluruh Pelayanan PM1 sesuai Ketentuan dan SOP yang berlaku TANPA DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang termasuk dalam wajib retribusi sesuai dengan ketentuan pada Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah, akan diterbitkan SKRD untuk disetor ke Kasda melalui Bank DKI
- Kantor Satlak PTSP Kelurahan Rambutan “MELARANG KERAS PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PETUGAS”
- Laporkan pelanggaran yang anda ketahui melalui Kasatlak PTSP Kelurahan Rambutan di Email :ptspkelrambutan@gmail.com, telepon : 021 87790004
Posting Komentar