Unknown Unknown Author
Title: PERSYARATAN PENGANTAR PEMASANGAN LISTRIK
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
PERSYARATAN PENGANTAR PEMASANGAN LISTRIK Biasa digunakan baik untuk tambah daya maupun pasang baru PENGANTAR RT ...









PERSYARATAN PENGANTAR PEMASANGAN LISTRIK
Biasa digunakan baik untuk tambah daya maupun pasang baru
  1. PENGANTAR RT & RW SESUAI LOKASI TANAH
  2. FOTOKOPI KTP PEMILIK TANAH
  3. FOTOKOPI KK PEMILIK TANAH
  4. BUKTI KEPEMILIKAN TANAH (SERTIFIKAT/ AKTA JUAL BELI HARUS SAMA DENGAN NAMA PEMOHON )
  5. BUKTI PEMBAYARAN PBB TAHUN TERAKHIR
  6. APABILA PEMILIK SERTIFIKAT SUDAH MENINGGAL DUNIA, LAMPIRKAN JUGA :

  • SURAT KEMATIAN
  • SURAT WARIS
  • SURAT PERNYATAAN TANAH TIDAK SENGKETA
      7. BERKAS DIFOTOKOPI 1 RANGKAP UNTUK DISERAHKAN DI KECAMATAN

*Listrik dibawah 1200 watt wajib membuat Surat Keterangan Tidak Mampu, persyaratan pembuatan SKTM dapat dilihat disini
Catatan :

  1. Seluruh Pelayanan PM1 sesuai Ketentuan dan SOP yang berlaku TANPA DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
  2. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang termasuk dalam wajib retribusi sesuai dengan ketentuan pada Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah, akan diterbitkan SKRD untuk disetor ke Kasda melalui Bank DKI
  3. Kantor Satlak PTSP Kelurahan Rambutan “MELARANG KERAS PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PETUGAS”
  4. Laporkan pelanggaran yang anda ketahui melalui Kasatlak PTSP Kelurahan Rambutan di Email :ptspkelrambutan@gmail.com, telepon : 021 87790004

About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top