Biasa digunakan baik untuk tambah daya maupun pasang baru
- PENGANTAR RT & RW SESUAI LOKASI TANAH
- FOTOKOPI KTP PEMILIK TANAH
- FOTOKOPI KK PEMILIK TANAH
- BUKTI KEPEMILIKAN TANAH (SERTIFIKAT/ AKTA JUAL BELI HARUS SAMA DENGAN NAMA PEMOHON )
- BUKTI PEMBAYARAN PBB TAHUN TERAKHIR
- APABILA PEMILIK SERTIFIKAT SUDAH MENINGGAL DUNIA, LAMPIRKAN JUGA :
- SURAT KEMATIAN
- SURAT WARIS
- SURAT PERNYATAAN TANAH TIDAK SENGKETA
*Listrik dibawah 1200 watt wajib membuat Surat Keterangan Tidak Mampu, persyaratan pembuatan SKTM dapat dilihat disini
Catatan :
- Seluruh Pelayanan PM1 sesuai Ketentuan dan SOP yang berlaku TANPA DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang termasuk dalam wajib retribusi sesuai dengan ketentuan pada Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah, akan diterbitkan SKRD untuk disetor ke Kasda melalui Bank DKI
- Kantor Satlak PTSP Kelurahan Rambutan “MELARANG KERAS PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PETUGAS”
- Laporkan pelanggaran yang anda ketahui melalui Kasatlak PTSP Kelurahan Rambutan di Email :ptspkelrambutan@gmail.com, telepon : 021 87790004
Posting Komentar