- FORM PERMOHONAN TANAH MAKAM (BERMATERAI 6000), dapat diunduh disini
- FOTOCOPY KTP ORANG YANG MENINGGAL
- FOTOCOPY KTP AHLI WARIS
- FOTOCOPY KK AHLI WARIS DAN YANG MENINGGAL
- SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN JENAZAH DARI PUSKESMAS/ RUMAH SAKIT
- SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI KELURAHAN
- SURAT PENGANTAR DARI TPU
- SURAT IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM ASLI
- SURAT PERNYATAAN DIATAS MATERAI DARI AHLI WARIS ATAU YANG BERTANGGUNG JAWAB UNTUK TUMPANGAN DI LUAR KELUARGA (HANYA UNTUK IPTM TUMPANGAN)
UNTUK MAKAM BARU, PERSYARATAN HARUS DIPENUHI SEMUA
Catatan
:
- Seluruh Pelayanan PM1 sesuai Ketentuan dan SOP yang berlaku TANPA DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang termasuk dalam wajib retribusi sesuai dengan ketentuan pada Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah, akan diterbitkan SKRD untuk disetor ke Kasda melalui Bank DKI
- Kantor Satlak PTSP Kelurahan Rambutan “MELARANG KERAS PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PETUGAS”
- Laporkan pelanggaran yang anda ketahui melalui Kasatlak PTSP Kelurahan Rambutan di Email : ptspkelrambutan@gmail.com, telepon : 021 87790004
Posting Komentar