Unknown Unknown Author
Title: PERSYARATAN PERIZINAN IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM (IPTM)
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Persyaratan nya sebagai berikut : FORM PERMOHONAN TANAH MAKAM (BERMATERAI 6000), dapat diunduh  disini FOTOCOPY KTP ORANG YANG...


Persyaratan nya sebagai berikut :

  1. FORM PERMOHONAN TANAH MAKAM (BERMATERAI 6000), dapat diunduh disini
  2. FOTOCOPY KTP ORANG YANG MENINGGAL
  3. FOTOCOPY KTP AHLI WARIS
  4. FOTOCOPY KK AHLI WARIS DAN YANG MENINGGAL
  5. SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN JENAZAH DARI PUSKESMAS/ RUMAH SAKIT
  6. SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI KELURAHAN
  7. SURAT PENGANTAR DARI TPU
  8. SURAT IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM ASLI
  9. SURAT PERNYATAAN DIATAS MATERAI DARI AHLI WARIS ATAU YANG BERTANGGUNG JAWAB UNTUK TUMPANGAN DI LUAR KELUARGA (HANYA UNTUK IPTM TUMPANGAN)
UNTUK MAKAM BARU, PERSYARATAN HARUS DIPENUHI SEMUA
Catatan :
  1. Seluruh Pelayanan PM1 sesuai Ketentuan dan SOP yang berlaku TANPA DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
  2. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang termasuk dalam wajib retribusi sesuai dengan ketentuan pada Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah, akan diterbitkan SKRD untuk disetor ke Kasda melalui Bank DKI
  3. Kantor Satlak PTSP Kelurahan Rambutan “MELARANG KERAS PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PETUGAS”
  4. Laporkan pelanggaran yang anda ketahui melalui Kasatlak PTSP Kelurahan Rambutan di Email : ptspkelrambutan@gmail.com, telepon : 021 87790004

About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top