Pengurusan BPJS Penerima Bantuan 1 (PB1) atau BPJS Gratis dapat langsung mendaftarkan dirinya ke Puskesmas Kecamatan atau Puskesmas Kelurahan dengan melampirkan.
- FC KTP/KK
- Pas Foto 3 X 4 masing-masing anggota keluarga 2 lembar
- Bagi anggota keluarga yang belum mempunyai KTP agar melampirkan Fotokopi Akte Kelahiran
BPJS MANDIRI/BERBAYAR
Pengurusan BPJS Berbayar dapat langsung menuju kantor BPJS terdekat, info lebih lengkap mengenai persyaratannya, silahkan klik disini
Catatan :
- Seluruh Pelayanan PM1 sesuai Ketentuan dan SOP yang berlaku TANPA DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang termasuk dalam wajib retribusi sesuai dengan ketentuan pada Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah, akan diterbitkan SKRD untuk disetor ke Kasda melalui Bank DKI
- Kantor Satlak PTSP Kelurahan Rambutan “MELARANG KERAS PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PETUGAS”
- Laporkan pelanggaran yang anda ketahui melalui Kasatlak PTSP Kelurahan Rambutan di Email :ptspkelrambutan@gmail.com, telepon : 021 87790004
Posting Komentar