PERSYARATAN PERMOHONAN KERINGANAN PBB
- PENGANTAR RT & RW SESUAI LOKASI TANAH
- FOTOKOPI KTP PEMILIK TANAH
- FOTOKOPI KK PEMILIK TANAH
- BUKTI KEPEMILIKAN TANAH/ AKTA JUAL BELI (APABILA NAMA DI SPPT PBB TIDAK SAMA DENGAN PEMOHON )
- COPY SPPT PBB TAHUN TERAKHIR
- BUKTI PEMBAYARAN PBB TAHUN TERAKHIR
- APABILA PENSIUNAN MAKA LAMPIRKAN SRT KETERANGAN PENSIUN
- APABILA PEMILIK SERTIFIKAT SUDAH MENINGGAL DUNIA, LAMPIRKAN JUGA :
- SURAT KETERANGAN MENINGGAL
- SURAT WARIS
- SURAT KETERANGAN TANAH TIDAK SENGKETA
9. BERKAS DIFOTOKOPI 1 RANGKAP UNTUK DISERAHKAN KE KECAMATAN
Catatan :
- Seluruh Pelayanan PM1 sesuai Ketentuan dan SOP yang berlaku TANPA DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang termasuk dalam wajib retribusi sesuai dengan ketentuan pada Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah, akan diterbitkan SKRD untuk disetor ke Kasda melalui Bank DKI
- Kantor Satlak PTSP Kelurahan Rambutan “MELARANG KERAS PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PETUGAS”
- Laporkan pelanggaran yang anda ketahui melalui Kasatlak PTSP Kelurahan Rambutan di Email :ptspkelrambutan@gmail.com, telepon : 021 87790004
Posting Komentar